Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, didampingi Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka, Wendi Ismawan tengah memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat di halaman kantor kecamatan setempat secara simbolis, Rabu, (26/07/2023).
pwimajalengka.com-Kantor Agrararia dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, menargetkan 60 ribu sertifikat tanah untuk 3 Kecamatan, pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) di tahun 2023.
Hal itu dikemukakan oleh Kepal Kantor ATR/BPN, Wendi Ismawan, saat dirinya menyerahkan ratusan sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Majalengka di halaman kantor kecamatan setempat, pada Rabu, (26/07/2023).
"Di tahun ini, kami targetkan 60 ribu sertifikat tanah untuk 3 kecamatan, yakni Kecamatan Majalengka, Cigasong dan Panyingkiran," ungkapnya.
Menurut Wendi, program PTSL untuk 3 wilayah tersebut awalnya ditargetkan 40 ribu. Namun, di pertengahan tahun pihaknya mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu bidang tanah, karena hal ini dilakukan setelah mencatat adanya 47 ribu pengajuan sertifikat dari tiga kecamatan tersebut.
"Ya, awalnya hanya 40 ribu, namun antusias masyarakat begitu tinggi, alhamdulillah pemerintah menambah 20 ribu lagi, sehingga menjadi 60 ribu sertifikat bidang tanah pada program PTSL ini. Insya Allah akan kita selesaikan dalam satu anggaran tahun ini," katanya.
Dikatakan Wendi, bilamana target 60 ribu kuota pengajuan dari tiga kecamatan tersebut sudah terpenuhi, program PTSL ini nantinya akan bergeser ke kecamatan lain.
"Nanti kalu program PTSL di 3 kecamatan ini sudah selesai, kita akan bergeser ke kecamatan lain. Untuk itu, saya mengajak kepada masyarakat agar segera menyeryifikatkan tanahnya melalui program pemerintah ini, supaya tanahnya berkepastian hukum dan hak atas tanah, sehingga dapat terhindar dari sengketa tanah," ajaknya.
Di tempat yang sama, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menyampaikan, program PTSL tersebut sebuah kesempatan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat Majalengka.
"ini suatu kesempatan yang harus dimemanfaatkan oleh masyarakat. Untuk itu, saya minta agar masyarakat segera mensertifikatkan tanahnya agar mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah, dehimgga kedepannya dapat mengurangi potensi sengketa lahan," tandasnya. (Ibin)