04 Oktober 2025
Headline News

Ini Strategi Pemkab Atasi Pemudik di Tengah Pandemi Covid-19

Banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan para pemudik asal Majalengka yang pulang kampung menjadi permasalahan baru di tengah pandemi Covid-19 yang menjadi isu global.

Dihawatirkan mereka terjangkit virus corona hingga penyakitnya menular ke keluarganya di rumah.
Terlebih saat ini berdasarkan data sementara ada kurang lebih 19 ribu pemudik yang berdatangan ke Majalengka.

Persoalan itu mendapatkan perhatian langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka H Eman Suherman.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ini, jika mengacu pada protokol kesehatan, para pendatang yang tiba di Majalengka, baik dari dalam maupun luar negeri harus dilakukan pemeriksaan.

Apalagi berasal dari zona merah atau daerah endemi, maka yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

"Itu salah satu kriteria ODP ya,"kata Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Majalengka ketika menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan singkatnya, Rabu (8/4/2020).

Masih dijelaskan Eman, jika mekanisme pendataan dilakukan door to door, itu akan memakan waktu dan tenaga cukup lama.

Maka sesuai arahan Bupati Majalengka, sebelum mereka tiba ke rumahnya, diperiksa terlebih dahulu kesehatan maupun riwayat perjalananya.

"Ini langkah antisipasi, agar kita mudah mendeteksinya. Jadi, kita cegat kepulangannya. Mengenai lokasi pemeriksaanya, terkonsentrasi di beberapa titik,"bebernya.

Maka dari itu, lanjut dia, dibuatlah 11 posko di setiap pintu masuk yang menuju arah Majalengka. Termasuk exit tol Cipali menuju Majalengka, seperti exit tol Kertajati dan Sumberjaya.

"Nah, ketika mereka datang langsung diidentifikasi, identitas, di periksa suhu tubuhnya, sekaligus diberikan sosialisasi, agar mereka bisa ikut bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,"jelas Eman.

Himbauannya, lanjut dia, agar para pemudik dalam berinteraksi dapat menjaga jarak, tidak melakukan kerumunan dan mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.

"Sedangkan bagi mereka yang mengalami gangguan secara kesehatan, agar melapormam ke RT/RW, kades dan puskesmas terdekat,"ucapnya. (Humas Covid-19).***

Facebook