04 Oktober 2025
Headline News

Kurangi Mobilitas, ASN di Majalengka Dilarang Cuti

  Bupati Majalengka Karna Sobahi

MAJALENGKA,- Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpergian keluar kota atau cuti pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bupati Majalengka Karna Sobahi bahkan mengancam akan menurunkan tarif tunjangan bagi ASN di Pemerintahannya yang mengetahui mengisi Nataru dengan melakukan keluar wilayah Majalengka.

"Sesuai dengan himbauan pemerintah pusat, kami meminta para ASN agar cuti atau keluar kota jelang libur Nataru. Jika ada yang melanggar saya akan menurunkan tunjangan gaji," ujar Karna, kemarin.

Menurut dia, sanksi tersebut diterapkan ketika ada aturan yang mengharuskan ASN untuk mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan COVID-19. Bahkan bakal kembali menerapkan pengetatan sesuai PPKM Level 3.

"Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 pola yang harus dijalankan dalam menghadapi Nataru nanti.Aturannya dilakukan ke Level 3, polanya akan seperti di Level 3 nanti," ujar Karna.

Menurutnya masalah pada saat libur Nataru nanti adalah masalah pembangunan orang di tempat-tempat umum. Untuk itu Pemkab Majalengka nantinya akan menutup area publik dan membatasi kunjungan wisatawan.

"Persoalannya bukan Nataru tapi masalahnya adalah orangnya yang harus dijaga. Kalau Nataru sudah alami 25 Desember Natal dan 1 Januari tahun baru," ujar Karna.

Masih dikatakan, dalam menekan laju penyebaran Covid-19, menutup semua ruang publik dan melakukan pengetatan di objek wisata."Ini semua tidak akan membantu kita bersama.Kalau prokes diterapkan, dihawatirkan kasus Covid-19 terus melonjak,"paparnya.

Hal senada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka H Maman Fathurochman menegaskan, jika para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya dilarang diambil cuti dan di luar daerah atau mudik, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) .

Hal itu sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 26 Tahun 2021. Oleh karena itu semua ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat wajib mematuhi aturan tersebut.

"Kita ikuti aturan pemerintah pusat, bahwa ASN dilarang pergi dan keluar saat Natal dan Tahun Baru. Itu sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 dan menjaga pengurangan kasus di Bandung Barat bisa dipertahankan," ujarnya.

Dia mengatakan, larangan mengambil keputusan dan lingkungan luar daerah itu sudah jelas, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. demikian, lanjut dia, sanksi yang diberikan sesuai dengan Arahan Bupati Majalengka akan mengurangi tunkinnya.

"Sanksinya bagi ASN yang melanggar itu pengurangan tunkin, hal itu seperti pemerintah pak bupati," katanya.

tetap mengingatkan dan mengimbau agar para ASN mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat Oleh karena itu pengawasan internal akan tetap dilakukan agar semua ASN tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut, kepemimpinan seperti itu sangat penting diterapkan sebagai awal kemunculan kejadian ketiga Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang saat ini sudah menurun.

berharap, peningkatan kasus Covid-19 usai liburan lebaran 2021 lalu, tidak kembali terjadi saat libur Nataru nanti.

"Sekarang kasus sudah landai, tapi tetap harus waspada. Ini kan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga, makanya pemerintah pusat menerapkan PPKM Level 3 saat natal dan tahun baru nanti," jelasnya. (Oke K)

Facebook