04 Oktober 2025
Headline News

PWI Majalengka Segera Serahkan Kartu dan Sertifikat UKW

MAJALENGKA
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka dalam waktu dekat ini akan segera menyerahkan kartu dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bagi mereka yang telah dinyatakan lulus ujian.

Seperti diketahui, PWI Majalengka bekerjasama dengan Pemkab Majalengka sukses menggelar UKW angkatan I di Majalengka dan UKW ke-33 tingkat PWI Jawa Barat, pada 13-14 Desember 2019 lalu.

Kegiatan ini sendiri dilaksanakan di Sangkan Hurip Park Kabupaten Kuningan dan dibuka langsung Bupati Majalengka H.Karna Sobahi. Pendaftar sendiri sangat antusias, dari 54 orang yang menyerahkan berkas, hanya 32 orang yang dinyatakan lulus administrasi.

Kemudian, saat UKW berlangsung yang dinyatakan lulus dan berhak menyandang wartawan berkompeten hanya 27 orang. Sisanya dinyatakan gagal ujian.

"Insya Allah secepatnya kami serahkan kepada teman-teman yang lulus UKW. Mohon sabar ya, kita akan kembali berkoordinasi dengan pengurus PWI Jawa Barat dan pengurus PWI Pusat,"ujar Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam menanggapi beberapa orang peserta UKW yang telah lulus ujian, Jum'at (6/3/2020).

Menurut dia, dalam proses pengambilan kartu dan sertifikat UKW ada mekanisme dan prosedural yang harus ditempuh. Sebab, PWI dalam konteks ini hanya sebatas penyelenggara kegiatan.Sedangkan kartu dan sertifikat itu dikeluarkan oleh Dewan Pers. Selain itu, wartawan yang lulus pun nama-nama wartawanya akan dimasukan di website resmi Dewan Pers.

Kendati demikian,pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan pengurus PWI Jawa Barat perihal itu.

"Mungkin 1 bulan yang lalu kita pernah komunikasi dengan PWI Jabar.Kata pengurus Jabar, sertifikat dan kartu untuk UKW Majalengka masih dalam proses. Karena PWI Jabar juga sudah berkoordinasi dengan PWI Pusat dan tim administrasi Dewan Pers, jawabanya belum jadi, sama seperti daerah lainnya di seluruh Indonesia,"ujar ayah dua orang anak ini.

Masih dijelaskannya,berkaca pada pengalaman PWI kota dan kabupaten di Jabar, jika kartu dan sertifikat sudah selesai, biasanya Dewan Pers menyerahkan ke pengurus PWI Pusat kemudian diberikan ke PWI Jawa Barat.

"Nah, nanti juga yang UKW Majalengka, jika sudah ada biasanya kami dikontak langsung, untuk mengambilnya di kantor PWI Jabar,"ungkap alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini.

Tapi, sambung dia, pihaknya optimisitis dalam waktu dekat ini proses kartu dan sertifikat akan segera diberikan, karena pada waktu pelaksanaan tim administrasi Dewan Pers pernah berkata paling cepat 3 bulan baru bisa diberikan.

"Kita akan segera berikan secepatnya, jika memang sudah ada di PWI Jawa Barat kartu dan sertifikatnya,"tegasnya.

Jejep mengingatkan, berdasarkan peraturan Dewan Pers kartu UKW dan sertifikat yang telah diberikan bisa dicabut kembali oleh Dewan Pers jika melakukan pelanggaran.

Mengenai pelanggarannya jika wartawan yang bersangkutan melakukan tindakan yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Ada dua kategori sanksi pemegang kartu UKW yakni, sanksi ringan dan berat. Kalau yang berat yang bersangkutan tidak bisa lagi mengikuti UKW untuk selama-lamanya oleh dewan pers,"ucapnya.

Sebelumnya, wartawan Ayo Bandung Erika Lia Lestari dan wartawan TransTV Aditya sempat mempertanyakan mengenai kartu dan sertifikat UKW.

"Sejumlah peserta UKW dan termasuk saya mau mempertanyakan masalah kartu dan sertifikat.Kalau sudah ada mohon dikabari ya,"kata Erika saat bertemu dengan pengurus PWI Majalengka.(Oki/PWI).

 

Facebook