MAJALENGKA
Merebaknya kasus virus COVID-19 di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.Kondisi ini tentunya perlu penanganan bersama, termasuk insan pers yang memiliki peran yang sangat strategis.Media massa baik cetak, elektronik, online maupun radio agar dalam memberitakan virus corona agar tetap mempertahankan kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers mengimbau kepada seluruh media massa untuk memerhatikan kode etik jurnalistik dalam peliputan tentang kasus virus COVID-19.Media massa memiliki fungsi sebagai penyampai informasi, pendidikan dan sosial kontrol," kata Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh melalui rilis di yang diterima "PWI" Kamis (5/3/2020).
Dewan Pers meminta agar dalam pemberitaan mengenai kasus virus corona di Indonesia media massa, baik media cetak maupun elektronik, perlu memerhatikan sejumlah ketentuan.Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain bahwa media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
Nuh juga meminta, media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus COVID-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.
"Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Corona ini,"tukasnya.
Melalui ruang redaksinya, lanjut dia, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus virus COVID-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada media massam diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus COVID-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya,"ucapnya.
Bukan hanya itu, media massa juga diminta untuk menjaga keselamatan awak media dalam liputan virus COVID-19 saat bertugas di lapangan.Kemudian, media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat.
Hal senada diungkapkan Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat. Dikatakan dia, ketika wartawan meliput dan bersentuhan dengan wilayah yang terinfeksi Covid-19, agar menjaga keselamatan diri masing-masing. Tak hanya itu, berita yang disusun wartawan harus berdasarkan akurasi, tepat, dan benar. Merujuk Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bila pers nasional berperan sebagai media informasi pendidikan dan kontrol sosial.
"Karena itu, para wartawan dituntut untuk memberitakan soal jangkitan virus Covid-19 ini seakurat mungkin sehingga tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat," kata Hilman. Menurut dia, agar tidak menimbulkan kepanikan, sebaiknya nama dan alamat penderita dirahasiakan.
"Dalam soal identitas penderita sebaiknya hanya menjadi milik redaksi. Ini untuk tidak memicu kepanikan di kalangan masyarakat," kata Hilman. (sumber : inilahkoran.com).