04 Oktober 2025
Headline News

Lakalantas, Warga Sumedang Peroleh Rp 190 Juta

Lakalantas, Warga Sumedang Peroleh Rp 190 Juta

MAJALENGKA (PWI).-
BP Jamsostek KCP Jatiwangi Kabupaten Majalengka kembali menyerahkan santunan kepada pesertanya yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada saat berangkat ke tempat kerja.Korban sendiri bernama Yana Mulyana warga Kabupaten Sumedang yang bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Majalengka.

Dari informasi yang diperoleh, almarhum Yana mengalami kecelakaan kerja ketika hendak berangkat kerja. Korban setiap hari pulang pergi dari Sumedang ke tempat kerja di Majelengka.

"Almarhum meninggal dunia karena laka lantas di depan RM Fish 88 Sumedang.Diduga kuat korban merupakan korban tabrak lari oleh truk.Almarhum sendiri meninggal dunia di lokasi kejadian dan pelaku yang merupakan pengemudi truk melarikan diri,"katanya Kepala Kantor Cabang Perintis BP Jamsostek Majalengka Dedi Supriyadi.

Menurut dia, jenazah korban sudah diamankan pihak kepolisian Polres Sumedang, yang sebelumnya sudah dilarikan ke RSUD setempat. Atas peristiwa itu, karena korban merupakan peserta BPJamsostek berhak mendapatkan santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Korban sendiri tercatat sebagai salah satu karyawan di perusahaan di Majalengka yang ikut BPJamsostek. Dan almarhum merupakan peserta BPJamsostek kami, karena itu berhak mendapatkan klaim asuransi dari kami sebesar Rp 190 juta,"katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya penyerahan santunan ini, dapat memberi keringanan kepada ahli waris dan kalau dalam pribahasa itu jangan sampai jatuh tertimpa tangga pula.

"Kami harapkan santunan yang diterima ini dapat membantu keluarga korban dan bisa menjadi modal usaha atau tabungan bagi ahli waris,"saran Dedi.

Dia menegaskan pemberian santuan menjadi contoh nyata bagi masyarakat yang bekerja, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlu diingat ini, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek, agar terlindungi ketika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,"paparnya.

Dijelaskan Dedi, santunan ini merupakan tanggung jawab BPJamsostek kepada seluruh pesertanya jika terjadi risiko kecelakaan kerja kepada seluruh pesertanya, hal itu juga sesuai dengan amanah undang-undang.

"BPJamsostek sendiri bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)," papar Dedi.

Dengan adanya peraturan atau program tersebut, lanjut dia, seluruh perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.

Ia menegaskan, BPJamsostek Majalengka pada tahun 2019 lalu sudah membayarkan klaim terhadap 8.352 kasus dengan biaya mencapai Rp 33,6 miliar untuk semua program JHT, JKK, JKM dan JP. "Jumlah klaim terbesar yakni dari program JHT dengan total 7.886 kasus,"ucapnya.

Mengenai dasar hukum BPJAMSOSTEK tertuang di dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 5, UU Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 62, PP Nomor 85/2013, PP Nomor 86 Tahun 2013, PP Nomor 45 Tahun 2015, PP Nomor 60 Tahun 2015, dan PP Nomor 82 Tahun 2019.

"Banyak manfaat dari program BPJAMSOSTEK jika diikuti para pekerja, yakni ada program jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian," tuturnya.(sumber : HU Kabar Cirebon)

Facebook