MAJALENGKA (PWI).-
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan mantan ketua LSM di Kabupaten Majalengka berinsial USY (43 tahun), diduga terlibat narkoba.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori didampingi Paur Humas Polres Majalengka AIPDA Riyana membenarkan peristiwa penangkapan tersebut."Ya betul ditangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Majalengka,"kata Kasat Narkoba, Selasa (25/2/2020).
Menurut dia, penangkapan pelaku sendiri pada Senin 24 Februari 2020 siang di Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka dengan mengamankan Narkoba jenis sabu . "Kita amankan insial UYS (43 tahun) warga Ds.Garawangi Kec.Sumberjaya Kab.Majalengka,"ujarnya.
Dikatakan dia, barangk bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan bruto 1,79 gram dan 1 buah HP merk Vivo, serta alat hisab sabu-sabu."Dari keterangan tersangka, sabu yang diperoleh untuk dipake sendiri dan didapat dengan membeli seharga Rp 2,8 juta dari seseorang warga Cirebon yang kini masih diburu,"tukasnya.
Ditegaskan dia, mengenai pemesanan sendiri melalui telepon dan pelaku sebelumnya bertemu di daerah terminal Harjamukti Cirebon. "Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,"tukasnya.
Tindak lanjut dalam kasus ini akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, tes urin, dan menggelar perkara serta uji lab sabu-sabu.
"Kita akan sangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009, tentang Narkotika,"ungkapnya.***