
MAJALENGKA
Tiga Pilar Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka terus melakukan operasi yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika diluar rumah.
Pemberian sanksi pun diberikan petugas kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hukuman sosial berupa mengucapkan dasar negara yakni Pancasila sampai dengan hukuman fisik berupa Push up diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu seperti yang dialami oleh 8 Orang Pria yang terjaring dalam ‘Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker oleh personil gabungan tiga pilar Kecamatan Majalengka di Jalan Gerakan Koperasi Kelurahan Majalengka Kabupaten Majalengka tepatnya depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Majalengka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polsek Majalengka Kota IPTU Agus Purwanto, bahwa tujuan kegiatan untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19.
"Dengan ops yustisi ini, kita lebih menekankan pendisiplinan kepada masyarakat akan penerapan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dari serangan virus corona," ujar Agus Purwanto kepada Kantor Berita RMOLJABAR, Selasa (29/09).
Dalam ops yustisi tersebut, para petugas menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Sasaran giat diantaranya para pengguna jalan dan pejalan kaki yang tidak memakai masker,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh tiga pilar pagi ini sebagai wujud komitmen bersama dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kita dari PWI juga ikut membantu para petugas dan pemerintah khususnya dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya. ( Sumber : Depri RMOL Jabar)