MAJALENGKA, (KC).-
Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan pelaku yang memperjualbelikan satwa yang dilindungi Uundang-undang.
Kedua tersangka, masing-masing W (59), asal Kota Bandung, dan S (42), asal Kabupaten Bantul, diduga terlibat dalam penjualan ekor burung Tiong Emas/Beo (gracula religiosa) dan burung cucak hijau.
Dibagian lain, petugas juga berhasil mengamankan satu dari empat buronan dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (28/9/2020) mengatakan, para tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas yang diduga ilegal.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan menemukan 2 ekor burung Tiong Emas dan Cucak Hijau untuk diperjualbelikan," katanya.
Masih dikatakan Kapolres, para tersangka menyatukan burung yang dilindungi itu dengan burung lain yang tak dilindungi.Saat diamankan, tersangka telah menjual burung Cucak Hijau seharga Rp700.000 dan menyebabkan Negara merugi.
Tersangka diamankan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada 24 September 2020.
"Kami amankan 2 ekor Tiong Emas dan uang Rp700.000 hasil penjualan burung Cucak Hijau sebagai barang bukti," tuturnya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 21 ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
Sementara pada kasus lain, Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan satu dari empat buronan dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai.
"Tersangka merupakan warga asal Kota Bandar Lampung berinisial S (45) ini berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka saat dirinya sedang mengamankan diri di Kota Tasikmalaya. Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga terpaksa dihadiahi timah panas,”ujarnya.
Pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi ini diduga ada indikasi saling kerjasama antara sopir dan tersangka sebelumnya.
“Menurut pengakuan tersangka berinisial S ini, si sopir (Alm) sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan,” ujarnya.
Masih dikatakan dia, dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.
“Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan oleh tersangka, lalu mereka (tersangka) menjual kacang kedelai yang diangkut oleh truk tronton tersebut kepada penadah yang berada di Cisambeng, Majalengka,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana. (Red PWI).