04 Oktober 2025
Headline News

Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am: Penusukan Syekh Ali Jaber Bentuk Teror

Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, merupakan bentuk teror terhadap kegiatan dakwah di Indonesia. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), M. Asrorun Ni'am Sholeh.

Asrorun pun mengutuk tindakan teror tersebut. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara tuntas dan jelas.

"Ini sebagai bentuk teror terhadap dakwah dan kegiatan kemasyaakatan. Pelaku, motif, dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror tersebut harus diungkap sedetail-detailnya secara profesional dan transparan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

Menurut dia, kegiatan dakwah yang dilakukan oleh Ulama merupakan bagian tugas mulia dalam mewujudkan masyarakat yang religius, berkarakter, dan berintegritas.

Sehingga, tidak ada ruang toleransi terhadap tindakan kekerasan, teror, intimidasi, kriminal, vandalisme dan segala bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap para pegiat dakwah, termasuk kepada Syekh Ali Jaber.

Syekh ditusuk pada saat sedang berceramah di Lampung pada Minggu, 13 September 2020. Syekh Ali yang menderita luka tusukan di bahu kanan telah menjalani perawatan di puskesmas setempat.

"Saya menyatakan belasungkawa atas musibah yang dialami Syekh Ali Jaber. Semoga Allah SWT menjaga keselamatan beliau dengan segera memberikan kesembuhan dan kesehatan," ujar Asrorun.

Polresta Bandar Lampung kini telah menetapkan Alfin Andria sebagai tersangka penusuk Syekh Ali Jaber. Alfin disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman pasal itu maksimal 5 tahun penjara.

 

Facebook