04 Oktober 2025
Headline News

PCNU Majalengka Nilai RUU HIP Akan Menguak Konflik Ideologi

 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Majalengka meminta proses Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan RUU usulan DPR, yang kini menjadi sorotan dan menuai polemik jangan hanya ditunda, namun dihentikan.

"Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945," dalam siaran pers PCNU Majalengka yang diterima wartawan Senin (6/7/2020).

Pernyataan itu langsung ditanda tangani langsung Ketua PCNU H. Dedi Mulyadi, S.Ag., M.M dan Sekretarisnya Mimif Miftah, LC.

Menurut Dedi, hal itu setelah pihaknya melakukan kajian mendalam terhadap naskah akademik, rumusan draft RUU HIP dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP.

"Penolakan ini sejalan dengan pernyataan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tertanggal 16 Juni 2020, "kata dia.

Bahkan, kata dedi, RUU HIP itu dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Ancaman kebangsaan yang susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemik.

"Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus,"ucapnya.

Masih dikatannya, Pancasila itu juga sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.

"Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review),"papaenya.

Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, lanjut dia, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

"Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Negara ini tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan Nasional,"paparnya.
Pihaknya meminta proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian Nasional.(C-24).

Facebook