04 Oktober 2025
Headline News

Majalengka Bentuk Satgas Penegakan Disiplin

Di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang akan berlaku hingga 26 Juni 2020 mendatang, Pemkab Majalengka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin yang digawangi TNI-POLRI. Sebelumnya, Pemkab Majalengka pada bulan Ramadhan juga telah membentuk Satgas Keagamaan.

Tujuanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan maupun himbauan pemerintah lainya.

"Saat ini kami sudah bentuk Satgas Penegakan Disiplin. Timnya terdiri dari Polres Majalengka, Kodim 0617 Majalengka, Bataliyon Infanteri (Yonif) 321 Galuh Taruna dan TNI AU Lanud S Sukani," kata Bupati Majalengka Karna Sobahi dalam sambutannya saat menerima sumbangan 200 Alat Pelindung Diri (APD) dari Anggota DPR RI Periode 2004-2019, Maruarar Sirait di halaman kantor Bupati Majalengka, Jum'at (12/6/2020).

Menurut Ketua Gugus Tugas Covid-19 Majalengka ini, Satgas Penegakan Disiplin akan bertugas di titik pusat keramaian di Kabupaten Majalengka, untuk menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan di tengah masyarakat di tengah pandemi Covid-19 Majalengka.

"Satgas nantinya akan meminta masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan tugas lainnya. Kalau sanksi yang melanggar, tim sendiri yang bertindak,"tuturnya.

Menurut Karna, potensi penyebaran virus corona hingga saat ini masih rawan terjadi. Kendati saat ini Majalengka masuk status zona biru dengan angka mendekati zona hijau.

"Kita terus waspada. Majalengka hingga saat ini belum berada di zona aman. Jadi berbagai upaya akan kita terus lakukan,"katanya.

Dibagian lain, Karna mengaku jika sebelumnya pihaknya sudah mengajukan permohonan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) ke Kementrian Kesehatan, namun setelah ada rapat evaluasi PSBB bersama para kepala daerah se-Jabar, dengan dipimpin Gubernur Jabar akhirnya dibatalkan.

"Setelah melakukan video conference dengan gubernur, para bupati dan wali kota yang melakukan kajian dan analisis, maka Pemerintah Jawa Barat mengambil langkah untuk menjalankan program PSBB proporsional sampai 26 Juni 2020," ujar Karna.

Kendati demikian, lanjut dia, Pemprov Jabar mempersilakan setiap daerah melakukan kajian masing-masing di wilayahnya, yang hasilnya mengajukan program AKB.

Dengan perpanjangan ini, pihaknya
akan melanjutkan kembali tes swab massal di berbagai titik yang rentan Covid-19.

"Kalau program PSBB kedepan kami akan mengindentifikasi lokasi-lokasi yang dianggap rentan terhadap penyebaran virus corona seperti pasar tradisional, pondok pesantren, maupun kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19,"ucapnya.

Mengenai pasar modern pihaknya sudah memberikan jam pelayanan hingga malam hari.

"Kalau dulu sampai Magrib, sekarang daripukul 09.00 hingga 21.00 WIB. Namun, tetap harus melakukan sesuai protokol kesehatan," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Majalengka tersebut. 

Selain program swab, lanjut dia, pihaknya juga akan melakukan program rapid test di beberapa titik yang dinilai rawan penyebaran Covid-19.

"Kita menghindari terjadinya oenyebaran Covid dari kluster pasar tradisional, kluster obyek wisata dan kluster pondok pesantren. Itu akan menjadi bidikan kita kedepan,"ucapnya. (C-24).

Facebook