18 Mei 2024
Headline News

Peroleh 31,9 M DBHCT Majalengka Dipastikan Tepat Sasaran

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno

PWIMAJALENGKA,-Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 31.954.629.000 pada tahun 2022 ini, dan telah disusun  rancangan penganggaran dengan matang dan penuh perhitungan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Majalengka, Toto Prihatno mengatakan, bahwa dalam pengalokasian bersumber dari pajak cukai tembakau tersebut disalurkan kepada masyarakat melalui program-program tepat sasaran. Salah satunya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)

"Penyalurannya tentu disiapkan secara maksimal dan selektif. Terutama terhadap penerima manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Toto Prihatno dalam acara sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan DBHCHT beberapa waktu lalu.

Dia menyampaikan, bahwa sesuai dengan rancangan kegiatan dan penganggaran DBHCHT yang telah divalidasi Bupati Majalengka yakni sebesar Rp 35.638.190.453 yang terdiri dari alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 31.954.629.000 dan sisa lebih perhitungan anggaran DBH CHT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.683.551.453.

Adapun, kata dia, ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBH CHT telah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.

"DBHCT Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen bidang penegakkan hukum," jelasnya menjelaskan kebijakan Pemkab Majalengka.

Ia menyebutkan, rencana alokasi bantuan langsung tunai tahun 2022 berdasarkan data sementara hasil verifikasi dari Dinas K2UKM dengan jumlah 2.352 penerima manfaat yang tersebar di tiga kecamatan dan satu pabrik rokok.

"Semua data penerima manfaat sudah harus terverifikasi kepala desa dan kecamatan, dan untuk besarannya sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya pun menekankan kepada para camat dan kepala desa agar data penerima manfaat dapat terverifikasi secara selektif dan tepat sasaran.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi mengenai pedoman pemberian BLT dari DBHCHT, dikatakannya bahwa penerima manfaat yang berhak yaitu buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, buruh pabrik yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Kemudian anggota masyarakat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terutama termasuk kategori kemiskinan ekstrim dan tidak terdaftar sebagai penerima Jaring Pengaman Sosial, atau bantuan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan kabupaten serta APBDes. (KI)

Facebook