09 November 2025
Headline News

Terbuka, PN Majalengka Sambut Baik Aspirasi Yang Disampaikan DPC PDIP Majalengka

Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramdhan saat diwawancarai awak media usai audiensi dengan pihak PDIP di kantor PN setempat, Senin (16/06/2025).

MAJALENGKA - PWIMAJALENGKA.COM, - Pengadilan Negeri (PN) Majalengka memberikat tanggapan terkait aksi demonstrasi PDIP, buntut ketidak puasan atas putusan PN Majalengka mengenai pembatalan pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDIP.

Juru Bicara PN Majalengka, Solihin Niar Ramdhan menyampaikan, PN Majalengka menyatakan terbuka dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan DPC PDI Perjuangan Majalengka terkait putusan perkara perdata dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl. Aspirasi tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan partai kepada pihak pengadilan.

"Pada prinsipnya, kami Pengadilan Negeri Majalengka menyambut baik dari rekan-rekan DPC PDI Perjuangan Majalengka yang menyampaikan aspirasi terkait dengan putusan perkara perdata tersebut," kata Solihin kepada awak media usai audiensi dengan pihak PDIP Majalengka di Kaantor PN setempat, Senin (16/6/2025).

Menurut Solihin, penyampaian pendapat dan ekspresi kekecewaan terhadap sebuah putusan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pihak pengadilan memaklumi adanya aksi dan kritik terhadap keputusan majelis hakim.

"Aspirasi yang tadi disampaikan menyuarakan kekecewaan terhadap putusan kami. Kami menyadari hal tersebut, dan itu adalah sesuatu yang lumrah dalam proses hukum," ujarnya.

Solihin menegaskan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan tugasnya secara independen dan bebas dari segala bentuk intervensi.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, kami menjamin bahwa majelis hakim yang mengadili perkara ini terbebas dari intervensi, baik politik maupun non-politik," tegasnya.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem hukum yang berlaku, Solihin juga mengingatkan bahwa pihak yang tidak puas terhadap putusan dapat menempuh jalur hukum lanjutan melalui upaya hukum kasasi.

"Pengadilan Negeri Majalengka tetap memberikan ruang konstitusional untuk mengajukan upaya hukum, termasuk kasasi apabila ada pihak yang tidak menerima hasil putusan," pungkasnya. (Ibnu)

 

Facebook