pwimajalengka.com,- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) per hari ini, sesuai dengan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dengan demikian, pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini sangat krusial dan mungkin saja terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi di dalam pemutakhiran data pemilih. Diantaranya, pertama pantarlih terlantik tidak memenuhi syarat dan dalam menjalankan tugasnya pantarlih tidak melakukan coklit sesuai prosedur.
Kedua, pemilih yang tidak memenuhi syarat, terdaftar pada DPT. Ketiga, TPS rawan bencana dan dalam pemetaanya pun tidak mempertimbangkan jarak dan letak geografis.
Mengingat hal tersebut, Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LKD PMII) Kabupaten Majalengka mengimbau kepada KPU Majalengka agar memastikan pasukannya di PPK, PPS dan tim pencoklitan (pantarlih) di wilayahnya masing-masing supaya melakukan pencoklitan secara tepat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, imbauan juga disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka agar memastikan Pawascam hingga PKD mengawasi aktivitas pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih dengan sungguh-sungguh dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Perlu kiranya setiap penyelenggara pemilihan diharapkan dapat memahami corong peraturan, khususnya pada bagian Pilkada. Oleh karenanya, LKD PMII Majalengka tidak segan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada lembaga terkait, sehingga kemudian das sollen yakni apa yang seyogiyanya direalisasikan dapat menjadi das sein," kata Direktur LKD PMII Majalengka, Muflih Nastain kepada pwimajalengka.com, Minggu (24/6/2024).
Menurut Muflih, LKD PMII sebagai Pemantau Pemilihan pertama yang terakreditasi di KPU Majalengka pada tanggal 13 Juni 2024 ini, bahwa sebagaimana termaktub dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945, momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ini merupakan sebuah proses eksistensi demokrasi dan tentunya harus berlandaskan pada nilai pancasila.
"Artinya, bahwa pelaksanaan pilkada ini dipastikan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2015 pasal 2, yaitu pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (Luber-Jurdil)," terang Muflih.
Disampaikan dia, sesuai dengan PKPU No. 64 Tahun 2009 tentang pedoman pemantau dan tata cara pemantauan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, LKD PMII berkomitmen untuk mengawal dan melaksanakan proses demokrasi dalam pilkada ini agar sesuai dengan nilai dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berupaya untuk menjaga nilai pancasila agar tidak dikotori pada momentum pilkada ini. Kami juga menghimbau kepada setiap stakehoulder pilkada untuk tidak menggadaikan integritas lembaga/jabatannya pada momentum pilkada ini," tegasnya. (Ibnu)