15 Juni 2025
Headline News

Buruh di Majalengka Keluhkan Upah Rendah

(FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka

MAJALENGKA,-Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka pada Rabu (10/11/2021). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam orasinya, para buruh ini meminta pemerintah untuk memberikan upah yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka meminta UMK Majalengka tahun 2022 dinaikkan.

"Kedatangan kami kesini adalah untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk memberikan upah yang layak bagi buruh sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Riki Sulaiman, salah satu perwakilan buruh saat diwawancarai.

Riki mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei ke 3 pasar induk yang ada di Majalengka. Dari hasil survei itu FSPMI menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 27,4 persen.

"Kita tidak muluk-muluk, yang penting sesuai standar KHL. Kita tadi membawa hasil survei di 3 pasar induk yang kenaikannya kita harapkan itu 27,4 persen atau secara nominal Rp 550 ribu. Itu tuntutan kita. Dengan kenaikan itu berarti UMK Majalengka di tahun 2022 kita minta sebesar Rp 2.559.000," tutur Riki.

Masih kata Riki, perwakilan buruh yang sempat beraudiensi dengan pihak Pemkab Majalengka menyatakan akan berjuang meminta kenaikan UMK di rapat pleno Dewan Pengupahan.

Namun lantaran FSPMI belum termasuk ke dalam anggota Dewan Pengupahan, Riki menegaskan akan menitipkan aspirasi tersebut ke serikat pekerja lainnya yakni SPSI Rekonsiliasi.

"Jadi kita akan menitipkan aspirasi kita ke mereka (SPSI) di rapat pleno. Kalau hasilnya di luar ekspektasi, kita akan sowan lagi ke Pemkab Majalengka," ujar Riki menegaskan.

Selain menuntut kenaikan UMK tahun 2021, massa buruh juga meminta pemerintah untuk segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menegaskan penentuan UMK tahun 2022 nanti akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan. Oleh sebab itu, Tarsono meminta para buruh untuk memperjuangkan tuntutan tersebut di rapat pleno nanti.

"Kita ada Dewan Pengupahan yang merupakan sarana kita untuk bermusyawarah menentukan upah. Hasil pertemuan dengan buruh tadi akan memaksimalkan rapat pleno nanti dengan mengundang perwakilan buruh," kata Tarsono.

Facebook