Kapolres Majalengka AKBP Edwin saat melakukan rilis
MAJALENGKA,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang diantaranya ES, AS dan P pelaku penyekapan dan pemerasan terhadap warga Kecamatan Dawuan, dengan modus berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin mengatakan, kejadian tersebut berawal pada bulan Agustus, salah satu dari pelaku mendatangi korban dan meminta sejumlah uang denga mengaku seorang anggota Polri.
"Awalnya, pelaku mendatangi korban mengaku anggota, di tempat kerjanya dan meminta uang bensin. Korban kemudian memberikan uang Rp 200 ribu," ungkap AKBP Edwin Kamis (16/9/2021).
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, pelaku kembali datang pada keesokan harinya bersama dua pelaku lain. Masih mengaku anggota Polri, salahsatu pelaku memaksa korban untuk ikut kedalam mobil.
"Dalam mobil ini, korban me dapatkan intimidasi, merampas sejumlah uang tunai dan pin ATM," lanjutnya.
Tidak sampai disitu, Kapolres menambahkan, pelaku yang salah satunya merupakan residivis juga menghubungi kerabat korban dengan meminta sejumlah uang sebagai tebusan.
"Setelah mendapatkan harta benda korban, pelaku menurunkan korban di wilayah Kabupaten Cirebon," tambahnya.