25 Januari 2025
Headline News

Penuhi 2 Kali Kebutuhan, Panwaslu Rajagaluh Perpanjang Pendaftaran Calon PTPS

MAJALENGKA - PWIMAJALENGKA.COM, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rajagaluh melksanakan masa perpanjangan penerimaan calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah periode pertama belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Ketua Panwaslu Rajagaluh, Aep Saepuloh, Kordiv SDMO dan Datin, didampingi M. Rifki, Kordiv HP2H dan Ida Sri Hartati, Kordiv PPPS, menyampaikan, perpanjangan masa pendaftaran calon PTPS tersebut dikarenakan pada gelombang 1 belum memenuhi 2 kali kebutuhan.

Dengan demikian, sambung Aep, Panwas Rajagaluh membuka kembali pendaftaran calon Anggota PTPS pada gelombang 2 ini sebagai bentuk melaksanakan juknis dalam pembentukan PTPS.

"Sejauh ini, data pendaftar calon PTPS pada gelombang 1 berjumlah 121 orang. Oleh karenanya, kami perpanjang penerimaan pendaftaran calon Anggota PTPS untuk memenuhi 2 kali kebutuhan," kata Aep saat dihubungi PWIMAJALENGKA.COM melalui Applikasi pesan Whatsapp, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dijelaskan dia, Terkait Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Rajagaluh sendiri terdapat 77 TPS yang tersebar di 13 desa yang nantinya akan menjadi tempat Anggota PTPS terpilih untuk melakukan kerja pengawasan pada waktunya.

Adapun desa di Kecamatan Rajagaluh sendiri, kata dia, yakni Desa Rajagaluh, Rajagaluh Lor, Rajagaluh Kidul, Cipinang, Cisetu, Singawada, Babakankareo, Sindangpano, Kumbung, Teja, Payung, Pajajar dan Desa Sadomas.

"Dari 13 desa tersebut, yang sudah memenuhi kebutuhan baru 4 desa, yakni Desa Rajagaluh, Sindangpano, Sadomas dan Desa Rajagaluh Lor, selebihnya belum. Artinya, kami masih membutuhkan kurang lebih 33 orang pendaftar lagi guna melengkapi minimal 2 kali kebutuhan, yakni 77 Anggota PTPS kali 2, yakni 154 orang, meskipun nantinya dari jumlah 154 tersebut yang diambil hanya 77 orang. Tentunya dengan melalui beberapa tahapan seleksi hingga pada akhirnya ditetapkan dan dilantik," papar Aep.

Lebih lanjut Aep menginformasikan, terdapat 9 desa yang diperpanjang masa pendaftaran calon PTPS, antara lain: Desa Rajagaluh Kidul, Cipinang, Cisetu, Kumbung, Papajar, Teja, Payung, Babakankareo dan Desa Singawada.

"Kami berharap, dengan diperpanjangnya masa pendaftaran PTPS, dapat menarik minat masyarakat di Wilayah Kecamatan Rajagaluh untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon Anggota PTPS, khususnya bagi 9 desa tersebut, dengan mengunjungi Sekretariat Panwaslu Rajagaluh yang beralamat di Jln. KH. Akso, Blok Pahing, RT/RW. 01/02, Desa/Kecamatan Rajagaluh, atau menghubungi PKD di desanya masing-masing," kata Aep mengakhiri. (Ibnu)

Facebook