MAJALENGKA - PWIMAJALENGKA.COM, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sukahaji membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) gelombang dua yang akan dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Sukahaji, Topik Hasan Mustofa, Kordiv SDMO dan Datin, didampingi Anggota Pabwaslu Sukahaji, Kordiv HP2HM, M. Ibin Nugraha dan Yusup Sediana, Kordiv PPPS kepada wartawan PWIMAJALENGKA.COM di Sekretariat Panwaslu setempat pada Senin, (30/09/2024).
Disampaikan Topik, penting sekali membuka pendaftaran calon PTPS gelombang 2. Mengingat, calon PTPS di sejumlah desa di Kecamatan Sukahaji ini belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Karena menurutnya, pemenuhan dua kali kebutuhan calon PTPS tersebut merupakan bagian daripada aturan yang tertera dalam juknis penerimaan pendaftaran calon PTPS pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Penerimaan pendaftaran calon PTPS ini khusus bagi desa yang belum memenuhi dua kali kebutuhan. Sejauh ini, baru Desa Ciomas dan Babakanmanjeti yang sudah memenuhi kebutuhan, sisanya belum terpenuhi," ujar Topik.
Adapun desa-desa yang dibuka pendaftaran gelombang 2, lanjut dia, antaralain Desa Candrajaya, Cikalong, Cikeusik, Cikoneng, Jayi, Nanggewer, Padahanten, Palabuan, Sukahaji, Salagedang dan Tanjungsari.
Untuk pembukaan pendaftarannya, sambung dia, dimulai pada Tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 mendatang.
"Di Sukahaji ini terdapat 76 TPS yang tersebar di 13 desa. Untuk kebutuhan PTPS di Kecamatan Sukahaji ini berjumlah 76 orang kali 2 kali kebutuhan, sementara yang baru mendaftar pada gelombang 1, kurang lebih 109 orang," jelasnya.
"Nah, bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota PTPS, silahkan mendaftarkan diri ke kami di Sekretariat Panwaslu Sukahaji, atau bisa menghubungi PKD di desa se-Kecamatan Sukahaji," tutupnya. (Ibnu)