
MAJALENGKA-, Program JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan yang kini hanya bisa diambil 100 persen ketika usia 56 tahun, menjadi sorotan.
Aktifis Golkar Endin Saepudin SIP, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (15/2) mendesak agar pemerintah segera mengkaji ulang aturan tersebut, yang saat ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Karena setelah saya mengkaji, dalam aturan ini, terdapat pasal yang sangat merugikan para pekerja. Salah satunya tertuang dalam Pasal 3 tentang pembayaran manfaat JHT yang baru bisa diberikan pada saat usia mencapai 56 tahun."
"Apalagi kita ketahui bersama bahwa saat ini realitanya, banyak pekerja yang terkena PHK dan memanfaatkan pencarian dana JHT untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya, belum mencapai 56 tahun."
"Oleh karena itu, sebaiknya aturan ini, dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada upaya sosialisasi ke masyarakat," Ungkap Endin yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC KSPSI Majalengka.
Bahkan Endin juga menegaskan bahwa soal pencairan JHT bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi COVID-19 ini sangat berarti ditambah lagi mereka juga harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.
"Jadi saya memahami akan niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Tetapi kondisinya masyarakat saat ini dalam masa perekonomian yang sulit akibat pandemi Covid-19 dan masalah jangka pendek untuk pemenuhan kebutuhan dasar harus terpenuhi dan uang JHT ini bisa menjadi salah satu penyelamat untuk bertahan hidup. "Tambahnya. (ANR).