
Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana memberikan berkas remisi
MAJALENGKA,-Sebanyak 190 warga binaan atau nara pidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Majalengka mendapat remisi umum pada momKdie entum HUT ke-76 RI.
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka Suparman mengatakan, Dari jumlah itu, 5 warga binaan yang dinyatakan bebas. Namun hanya 3 warga binaan yang hari ini bisa langsung pulang kepada pelukan keluarganya, 2 lainnya masih harus menyelesaikan subsider akibat tidak membayarkan denda.
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pemberian remisi kemerdekaan bagi 190 warga binaan. Dari total itu ada lima yang mendapat remisi bebas, yang lainnya mendapat remisi bervariasi," kata Suparman Selasa (17/8/2021).
Suparman menjelaskan remisi yang diterima oleh warga binaan rata-rata besarannya adalah satu sampai enam bulan. Mereka yang mendapat remisi menurutnya sudah melalui proses pemilihan.
"Untuk remisi satu bulan ada 40 orang, dua bulan ada 51 orang, tiga bulan 35 orang, empat bulan 36 orang, lima bulan 22 orang dan enam bulan ada satu orang. Itu untuk RU (Remisi Umum) I," jelasnya
"Mereka yang dapat remisi tentunya sudah memenuhi persyaratan, diantaranya yang wajib adalah harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan," ujarnya.
Sementara itu salah seorang warga binaan bernama Mumu yang mendapat remisi kemerdekaan mengaku sangat bersyukur bisa dinyatakan bebas. Mumu yang terjerat kasus pencurian ini mengungkapkan akan kembali bekerja sebagai montir setelah bebas.
"Alhamdulillah mas bisa bebas, waktu itu saya mencuri dan divonis 1,5 tahun penjara, sekarang baru menjalani 1,3 tahun dan dapat remisi bebas. Nanti rencananya mau balik lagi jadi montir," ucap Mumu. (rd Algi)